Pemerintah kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan peserta didik untuk tahun ajaran 2025/2026.
Mulai tahun ini, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tak sekadar pergantian istilah, sistem seleksi pun mengalami transformasi penting, termasuk penghapusan sistem zonasi yang selama ini digunakan diganti dengan sistem Domisili. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 172/188.4.5/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Biak Numfor Tahun Ajaran 2025/2026.
Download
Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 172/188.4.5/2025
https://drive.google.com/file/d/1QviBjTgi01vHf0EJbtZBWwcqSV2Ph7zH/view?usp=sharing
Juknis SMPB Kabupaten Biak Numfor Tahun Ajaran 2025/2026
https://drive.google.com/file/d/1ycmK9DGh8BJ8gm3lEwKGn9i7D5u0ghGK/view?usp=sharing
Jadilah yang pertama berkomentar di sini